Jumat, Juni 13, 2025 : 00:46 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home HEADLINE NEWS

Kasus Jaksa Gadungan di Bengkalis, Barang Bukti Perkara Dilimpahkan Kejari

BROTO by BROTO
27/01/2022 02:20 WIB
in HEADLINE NEWS, Kejari Bengkalis, PILIHAN, Umum
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Danrem 031 Wira Bima Tutup Pelaksanaan TMMD ke-124 di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis

4 Juni 2025

Tim Gabungan Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging, 25 Ton Kayu Diamankan

3 Juni 2025
BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penipuan atau Pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo. Rabu (26/01/22) sekitar pukul 14.30 wib. 
Kajari Rakmat Budiman, SH, M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH menjelaskan adapun Identitas tersangka tersebut adalah sebagai berikut Hari Budi Utomo 46 Tahun warga Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengakalis. 
Bahwa tersangka Hari Budi Utomo Als Momo Bin Sardi Sarjio (Alm) pada bulan April 2021, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Jelasnya. 
Bahwa berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. 
Bahwa untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya terdakawa membeli atribut kejaksaan berupa 1 (satu) set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IVa, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 (satu) buah mutz, 2 (dua) buah Topi Upacara dan 2 (dua) buah Topi Lapangan Golong IVa, dengan bordir nama An. HARI BUDI UTOMO, SH, 3 (tiga) Buah Name Tag an. HARI BUDI UTOMO, SH, 1 (satu) buah Pin Persatuan Jaksa Iindonesia, 1 (satu) buah tanda Kewenangan Jaksa, 1 (satu) Buah Wing Penyidik, 1 (satu) Buah Wing menyelam, selain itu tersangka juga menyiapkan 1 (satu) Buah buku KUHP, 1 (satu) buah Buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 (satu) buah KEPJA No. 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa: 3 (tiga) Kotak Amplop Putih ukuran 110x230mm dengan logo Kejaksaan dan Tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, 3 (tiga) RIM Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, surat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi Rencana Pelelangan Aset, 48 (empat puluh delapan) buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus. 
Bahwa tersangka juga menyanggupi untuk membantu saksi N Als N untuk memindahkan anak saksi N Als N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di LAPAS Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N Als N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut. 
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis. 
Bahwa tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.” Katanya. ** (Red/Brt)
Previous Post

Terima Silaturahmi PWI Riau, Kapolda Irjen M Iqbal: Dukung Penuh HPN, Wartawan Adalah Sahabat

Next Post

Kapolsek Mandau Bangun Sinergi dengan Para Wartawan Duri

Next Post

Kapolsek Mandau Bangun Sinergi dengan Para Wartawan Duri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In