Kamis, Mei 15, 2025 : 02:57 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home Giat Polri

Kecelakaan Depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Pengemudi HR-V Merah Segera Diperiksa

BROTO by BROTO
31/01/2022 07:13 WIB
in Giat Polri, HEADLINE NEWS, Kecelakaan Lantas, PILIHAN
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Ngaku Hasil Curiannya Dicuri, Pria 22 tahun Pencuri Motor Ditangkap Polres Inhu

13 Mei 2025

Tim Gabungan Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perambah Hutan Lindung Bermodus Kelompok Tani

13 Mei 2025
DURI (AktualBersuara.Com) – Soal kecelakaan di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis masih terus diselidiki oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis, Riau.
Insiden tragis ini melibatkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX yang dikendarai NF (30) dan satu unit minibus merek Honda HR-V warna merah bernomor polisi BM 1909 CH yang dikemudikan oleh HC, seorang perempuan kelahiran tahun 1992.
Pasca kejadian korban (NF) segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, dirujuk ke Pekanbaru dan akhirhnya menghembuskan napas terakhirnya. Sementara, sang pemobil (diduga) kabur sesaat setelah tabrakan berlangsung.
Kini, kasus itu terus ditekuni pengungkapannya. Dikonfirmasi, Kasatlantas AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka Ipda. Yopie Ferdian, SH., M.Si menjelaskan, status perkara itu (disangkakan) masuk dalam rumusan Pasal 312 Undang-Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
“Saat ini statusnya masih 312, bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Disamping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” terang Ipda. Yopie kepada tim media, Senin (31/01/22).
Sebagaimana diungkapnya, pengemudi minibus HR-V merah ini dijadwalkan mendatangi Kantor Satlantas Polres Bengkalis di 125 Duri hari ini (Senin, red). Janji kunjungan itu diutarakan beberapa waktu lalu, kini petugas sedang menanti.
“Janjinya hari ini datang ke kantor, kita masih menunggu,” ujarnya.
Bila HC tiba disana, petugas bakal segera melaksanakan pemeriksaan demi kepentingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). “Janjinya untuk BAP memang hari ini, ya kita tunggu sajalah,” singkatnya.
Sampai saat ini, petugas masih menanti kedatangan HC secara kooperatif ke Kantor Satlantas (125) Polres Bengkalis di jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. “Ya kalau tak kunjung datang juga, kita juga harus tegas. Akan dilakukan upaya paksa dan (bila perlu) terbitkan keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” terang Yopie.
Terlepas dari berbagai spekulasi yang terjadi di jagat dunia maya terkait kasus kecelakaan tersebut, Ipda. Yopie Ferdian meminta seluruh masyarakat dan terkhusus Netizen tetap tenang dan tertib serta cerdas dalam berinteraksi pada beranda atau linimasa Sosial Media (Sosmed).
“Masyarakat juga harus tenang, jangan dengar kabar yang belum pasti kebenarannya. Yang jelas, kami tetap bekerja sesuai tupoksi dan prosedur. Tak bisa (kerja) asal-asalan, tetap harus step by step. Kami tetap berupaya maksimal,” serunya.
“Seraya itu, kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berkendara. Utamakan keselamatan, jangan ngebut,” pungkasnya. ** (Red/Brt)
Previous Post

Pemdes Muara Basung Santuni 104 Anak Yatim Piatu di Masjid Besar At-Taqwa

Next Post

Polres Siak Siagakan Puluhan Personel Untuk Pengamanan Imlek

Next Post

Polres Siak Siagakan Puluhan Personel Untuk Pengamanan Imlek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In