DURI (AktualBersuara.Com) – Dugaan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri terus diungkap. Diketahui, pengemudi mobil merek HR-V Honda berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) telah diperiksa oleh penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis.
Kemudian pada saat itu juga HCK ditetapkan sebagai Tersangka seperti diberitakan sebelumnya dan akhirnya dari berbagai proses yang sudah dijalani, Tersangka HCK ditahan oleh penyidik Lakalantas Polres Bengkalis.
Kanit Lakalantas Polres Bengkalis IPDA Yopi Ferdian saat dikonfimasi membenarkan bahwa Tersangka HCK yang merupakan pengemudi mobil HR-V Honda warna merah sudah ditahan oleh penyidik.
“Sudah, Tersangka HCK kita tahan dan sekarang dititipkan disel Mapolsek Mandau,” kata Kanit Lakalantas Polres Bengkalis IPDA Yopi Ferdian Sabtu (05/02/22) via Whatsapp.
Ditambahkannya, Tersangka kita titipkan di Sel Mapolsek Mandau dikarenakan ditempat kami tidak ada untuk perempuan dan juga harus steril lalu tidak mungkin disatukan dengan Laki-laki.
“Proses hukum tetap berjalan, jadi jangan ada berpikir ada niat untuk menghentikan perkara ini, kami terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo saat dihubungi membenarkan bahwa Tersangka HCK dititpkan disel ditempat ia pimpin oleh petugas unit lakalantas.
“Semalam, unit Lakalantas Polres Bengkalis menitipkan 1 orang perempuan kepada kami agar ditahan disel Mapolsek Mandau,” pungkasnya dengan singkat. ** (Red/Brt)