MANDAU (AktualBersuara.Com) – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 orang diduga Pelaku Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED, terkait laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Minggu (06/02/22).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman dalam keterangan rilisnya, Kamis (22/04/21) sekira pukul 12.10 Wib mengatakan, bahwa bertempat di rumah pelapor jalan Tegal sari Gg. Kenari RT.05 RW 20 Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED warna Silver metalik milik pelapor No.Rangka : MHKM1BA3JFK225426, No.Mesin : K3MF70027.
Pelaku datang kerumah pelapor untuk merental mobil korban selama 2 bulan, pelapor kemudian merentalkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut kepada Terlapor dengan dibuatkan surat perjanjian rental, terlapor membayar sebesar Rp 4.500.000 kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor.
Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim dalam rilisnya.
Lanjut Kanit Reskrim, Minggu (06/02/22) sekira pukul 15:20 wib Pelapor datang ke Polsek Mandau untuk Melaporkan kejadian penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED, dan pelapor juga menjelaskan bahwa Pelaku Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.
Bersama Team Reskrim berhasil diamankan, kemudian mengintrogasi diduga pelaku Penggelapan yang di amankan pelapor tersebut dan Pelaku mengaku berinisial IP 55 tahun dan Membenarkan telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.
“Dan Mobil telah digadaikan ke Kepala Tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu kepada berinisial AI dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah). Atas laporan dan keterangan tersangka tersebut team reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara ini,” jelas AKP Firman. (Red/Brt)