ROHIL (AktualBersuara.Com) – Sidang Perkara kasus penipuan Milliaran rupiah yang dialami korban Sugimah (53) warga Paket I RT.14, RW.003 Dusun Sukajadi Desa Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, meminta kembali kerugiannya kepada terdakwa TS (25) alias Tri .
Terungkap dalam persidangan penipuan dengan modus bisnis Konveksi Pengadaan Pakaian baju dinas untuk Mahasiswa UNRI, USU, dinas Polisi dan Baju kerja PT Cevron, korban mengalami kerugian uang total sebesar, Rp 1.992.000.000 Milliar rupiah.
“Saya mohon pak Hakim uang saya bisa dikembalikan oleh terdakwa, kalau gak bisa semua setengah dari modal saya dikembalikan gak apa apa.!!,” kata Sugimah.
“Kalau uang itu tidak bisa dikembalikan, saya minta terdakwa di tuntut seberat beratnya,” pinta Sugimah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) Senin, (07/02/2022) saat agenda sidang pemeriksaan saksi korban.
Sidang yang digelar secara Virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH menghadirkan tiga orang saksi yaitu Sugimah selaku Korban, Khoirul Muntaha selaku anak Korban dan Novita selaku Adek Korban, sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlambang SH dengan anggotanya Hendri Nainggolan SH dan Nora SH.
Atas permintaan korban Sugimah, ketua majelis hakim Erif Erlambang menjelaskan yang diadili saat ini adalah perkara tindak pidana umum yang nantinya akan dijatuhi hukuman atas perbuatan terdakwa dan tidak terkait dengan masalah ganti rugi.
“Nantinya bila sudah ada putusan hukum tetap, keluarga korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berupa penyitaan aset-aset berharga milik terdakwa,” kata Erif Erlambang SH .
Saksi korban Sugimah dalam sidang menjelaskan kejadian itu terjadi pada tanggal 3 September 2021 yang lalu, awalnya terdakwa TS alias Tri bersama Sri Suparni datang kerumahnya menawarkan dan membujuk serta merayu korban untuk berbisnis konveksi pengadaan baju untuk dinas Mahasiswa UNRI, USU, Polisi dan Diana kerja PT. Cevron, dengan keuntungan yang cukup besar.
Sugimah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp 1,992.000.000 Milliar Rupiah itu di berikan kepada terdakwa TS alias Tri, yang setiap penyerahan uang tersebut selalu disaksikan oleh Sri Suparni rekan bisnis terdakwa, dengan cara transfer dan uang tunai (cash) dengan rincian sebanyak tujuh kali penyerahan kepada terdakwa.
Namun setelah uang bisnis itu diterima, hingga batas waktu yang ditentukan lamanya tetapi uang dan hasil bisnis yang dijanjikan tidak pernah ditepati terdakwa, sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Rohil pada tanggal 18 Desember 2021 lalu.
“Saya percaya dan mau menyerahkan uang untuk bisnis itu karena Sri Suparni teman terdakwa sudah saya kenal sejak dari kecil dan menjadi tetangga tinggal sebelah rumah saya pak Hakim, kalau dengan terdakwa saya baru kenal,” ujar Sugimah .
Ketika mendengar katerangan korban Sugimah, ketua majelis hakim Erif Erlambang menanyakan kepada korban, saat ini dimana keberadaan Sri Suparni , apakah dia ikut dilaporkan.
Sugimah menjawab Sri Suparni tidak ada ditahan dan masih berada di rumahnya.
Apakah uang sejumlah 1.9 milliar lebih itu semuanya milik saksi atau milik siapa,? Sugimah menjawab “uang pribadi saya berjumlah 700 juta selebihnya saya pinjam uang ke KUD pak hakim,” jawabnya.
Atas keterangan para saksi korban dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa TS. alis Tri, “apakah keterangan para saksi ini benar atau ada yang mau disangkal, dengan santai terdakwa menjawab benar semuanya yang mulia”.
Kembali saat majelis hakim menanyakan terdakwa, “Selain korban ini, apakah ada korban-korban lainnya yang kamu lakukan? Terdakwa menjawab tidak ada lagi yang mulia,” jawabnya.
Mendengar jawaban itu, saksi Novita langsung menjawab, “Bohong itu, saya juga korban pak hakim, saya mengalami kerugian. Kerugian lebih kurang 800 juta pak hakim, tapi saya belum melapor,” cetus Novita kepada majelis hakim.
“Jika memang ibu merasa korban Silahkan ibu juga bisa membuat laporan,” ujar Hakim mengarahkan saksi Novita saat itu .
Hal lain yang terungkap dalam sidang saat itu, majelis hakim menanyakan kepada JPU, apakah uang di Rekening terdakwa masih ada? Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan dana di rekening terdakwa setelah di cek tidak ada lagi.
Menurut keterangan yang disampaikan JPU ada beberapa aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Ibu dan keluarga terdakwa namun tidak disebutkan berapa jumlah dana tersebut.
Kembali majelis hakim menanyakan kepada terdakwa TS alias Tri, Kemana saja uang itu digunakan terdakwa. TS alias Tri menjawab, uang itu sudah habis pak Hakim, untuk tambal Sulam (Gali lubang tutup lubang), jawabnya.
Mendengar jawaban terdakwa diakhir sidang ketua majelis hakim, Erif Erlambang SH meminta kepada JPU dalam sidang berikutnya agar menghadirkan Sri Suparni untuk dihadirkan dalam persidangan untuk di dengar keterangannya, dan selanjutnya ketua hakim Erif Erlambang SH menutup sidang dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada hari Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa . (Red/Honis)