ROHIL (AktualBersuara.Com) – Pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir kembali kembali melanjutkan sidang akhir gugatan perkara lahan 302 hektar yang berada di Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (08/02/2022) siang.
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh Hakim ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH, di dampingi dua Hakim anggota Boy JPS SH, dan Hendrik Nainggolan SH. Juga di hadiri kuasa hukum penggugat Sujoko SH & Partners, dan kuasa hukum tergugat Mario MT Purba SH.
Bindu Siahaan menang dalam keputusan setelah beberapa kali sidang yang juga menghadirkan 11 orang saksi yakni 5 orang saksi penggugat Bindu Siahaan dan 6 orang saksi tergugat M.Syarkoni Cs namun 1 orang saksi mengundurkan diri saat akan pengambilan sumpah oleh Hakim PN Rohil.
Penasehat hukum penggugat Sujoko SH, mengatakan ke awak media yang hadir berterima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini.
“Bahwasanya tertanggal 8 Februari perkara atas gugatan Bindu Siahaan dengan M.Syarkoni Cs yang hasilnya permintaan kita dikabulkan,” kata Sujoko.
Dia juga menerangkan bahwa, terdapat 5 poin utama terpenting yang dapat dirangkum menjadi inti keputusan perkara perdata nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Rhl dari seluruhnya 10 poin yg dikabulkan dan disahkan oleh Majelis Hakim PN Rohil pada sidang putusan. Selasa (08/02/2022), sebagai berikut :
1. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Kepemilikan Tanah serta Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran Tanah yang telah diganti rugi oleh Penggugat (Bindu Siahaan) kepada masyarakat Sekapas (151 lbr surat) sebagai alas hak tanah yang sah.
2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat Penggugat (Bindu Siahaan) terhadap tanah objek perkara yg terletak di Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir untuk membuktikan bahwa tanah seluas kurang lebih 302 Ha tsb adalah Milik Sah dari Penggugat (Bindu Siahaan).
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat (M.Syarkoni. cs) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
4. Menyatakan Tidak Mengikat Dalam Hukum ataupun Membatalkan segala surat-surat tanah yg ada hubungannya dgn tanah perkara yg diajukan oleh Para Tergugat (M.Syarkoni.cs) maupun turut tergugat (Ali Basri Tambunan) ataupun siapa saja selain daripada surat-surat milik Penggugat (Bindu Siahaan).
5. Menghukum Para Tergugat (M.Syarkoni. cs) ataupun siapa saja yang Menguasai dan memperoleh hak atas tanah objek perkara yang merupakan Hak Milik Penggugat (Bindu Siahaan) untuk segera Mengosongkan dan sekaligus Menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun juga, dan jika diperlukan dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Negara RI.
Dan apabila Para Tergugat (M.Syarkoni. cs) lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka menghukum para Tergugat (M.Syarkoni. cs) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng kepada Penggugat (Bindu Siahaan).
“Sebagai catatan Keputusan diatas akan berlaku efektip setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung selama 14 hari kedepan apabila tidak ada lagi upaya banding dari pihak Para Tergugat,” terang Sujoko. (Red/Fahrul)