DURI (AktualBersuara.Com) – Seorang pria yang menjadi bapak tiri dari korban bocah 13 tahun ditangkap polisi gara-gara merusak masa depan anak sambungnya. Pelaku berinisial AAR (41) ini ditangkap petugas Polsek Mandau, Bengkalis, pada Selasa (08/02/2022) pukul 20.00 WIB.
Aksi bejat bapak sambung ini ketahuan oleh bapak kandung si korban. Saat itu, bapak kandungnya tersebut menghubungi mantan istrinya, SR (35) dan memberitahukan perbuatan bejat terhadap darah daging mereka.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa pelaku tersebut ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelakunya AAR (41), ditangkap dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata AKP Firman, Rabu (09/02/2022).
Aksi bejat itu, kata Firman, rupanya telah dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Keterangan itu terungkap setelah pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Kronologis Kejadian.
Firman menjelaskan, pada Senin 3 Februari 2022 sekira pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor AAF (ayah tiri) terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
“Kejadiannya sewaktu pelapor sedang berada di rumah,” ujarnya.
Aksi bejat itu terbongkar, saat ibu korban mendapat telepon dari mantan suami berinisial I yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa oleh bapak tirinya.
“Tolong ajari suamimu (terlapor/pelaku), kalau tidak aku bunuh,” katanya dari teleon seluler.
Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan syok. Lalu kemudian sang ibu memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh bapak tirinya itu.
Kemudian, kata Firman, setelah ditanya oleh ibu korban, akhirnya korban jujur bahwa terlapor telah menyetubuhinya berkali-kali di rumah, dimana pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat berumur 12 tahun.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah itu, tak lama pelaku pun berhasil ditangkap polisi.
Dijelaskan Firman, pada Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, keluarga ibu korban bersama anaknya itu datang ke Polsek Mandau membawa pelaku AA R (41) melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban tersebut.
“Lalu pelaku diamankan unit reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetu unan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (Red/Pas)