Kamis, Juli 17, 2025 : 10:46 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home BPJAMSOSTEK

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, BPJAMSOSTEK Pastikan JHT Aman, Masa Tua Nyaman

BROTO by BROTO
18/02/2022 12:36 WIB
in BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan, HEADLINE NEWS, PILIHAN
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo

10 Juli 2025

Tahniah, Berikut Nama-Nama Finalis Kafilah Bengkalis Raih Juara pada MTQ ke-43 Provinsi Riau

7 Juli 2025
DURI (AktualBersuara.Com) – Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin saat dihubungi via seluler memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah ramai dibicarakan saat ini.
“Dana JHT peserta dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian dengan hasil pengembangan yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah. Peserta dapat melihat jumlah saldo JHT yang mereka miliki lewat aplikasi JMO, berapa iuran yang dibayarkan dan berapa besar imbal hasilnya,”tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa persyaratan pengambilan JHT pada saat usia 56 tahun ini bukan diubah, melainkan dikembalikan ke tujuan dan filosofi awalnya karena peraturan ini merupakan turunan dari Undang undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
“JHT bisa diambil setelah tenaga kerja mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Peserta tetap masih boleh mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 tahun. Namun, bukan semua dana JHTnya yang bisa ditarik, melainkan hanya 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain,”papar Achiruddin.
BPJamsostek telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang khusus untuk mengcover risiko PHK. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini memiliki 3 manfaat diantaranya  manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dimana 3 bulan pertama diberikan sejumlah 45 persen dan tiga bulan berikutnya sebanyak 25 persen dari upah yang dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp5 juta.
“Jadi apabila menggunakan asumsi upah 4  juta, manfaat tunai yang diperoleh peserta untuk JKP adalah sebesar 8,4 juta rupiah dan manfaat JHT yang bisa diperoleh peserta saat usia 56 tahun bisa mencapai 66 juta lebih,”jelasnya. ** (Red/Brt)
Previous Post

Polsek Mandau Gelar Jum’at Berkah, Tujuannya Menanam Peduli Antara Polri Bersama Masyarakat

Next Post

Sertijab Wakapolres Bengkalis, Kompol Aslely Tunip Digantikan Kompol Irnanda Oktora

Next Post

Sertijab Wakapolres Bengkalis, Kompol Aslely Tunip Digantikan Kompol Irnanda Oktora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In