ROHIL (AktualBersuara.Com) – Pengembangan kasus, Satnarkoba Polres Rohil berhasil meringkus 3 terduga pelaku varu warga Meranti Jaya yang jual belinya dengan tukaran paket judi online.
Tiga terduga baru yakni berinisial RS alias Riduan (23), AE alias Agus (21) dan TP alias Wiran (19).
Mereka merupakan sama sama warga Dusun Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil Propinsi Riau.
Ketiganya diamankan petugas di area kebun sawit di Kepenghulan Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Jumat 18 Maret 2022 pukul 15.20 WIB dengan sitaan barang bukti sabu sabu seberat 7,31 gram.
Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, bahwa pihaknya membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satnarkoba Polres Rohil.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Saudara inisial AP pada hari Jumat 18 Maret 2022 sekitar jam 15. 00 WIB, yang mana berdasarkan keterangan tersangka ini bahwa barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil yang ada pada dirinya berasal dari temannya yang bernama Riduan.
Kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap saudara Riduan tersebut.
Setelah melakukan pencarian tepatnya berada di dalam area perkebunan Sawit di daerah dusun Meranti Jaya, yang berjarak sekitar berjarak 600 Meter dari TKP penangkapan tersangka AP, terlihat 3 orang laki-laki sedang duduk duduk bersama dan salah satunya adalah saudara Riduan bersama, lalu setelah dipastikan bahwa orang tersebut adalah Riduan.
Kemudian tim Opsnal langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama Riduan, AE dan Wiran, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya.
Saat dilakukan penggeledahan badan saudara Riduan didalam kantong celananya ada sesuatu. Kemudian tim opsnal meminta untuk mengeluarkannya, saat dikeluarkan, ternyata 1 buah amplop dan didalamnya ada tisu lalu didalam tisu tersebut ada 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
Kemudian terhadap saudara AE dan Wiran mengaku sudah berada disitu bersama sama dengan Riduan dan AE sempat membeli sabu sabu dengan Riduan di tempat tersebut seharga Rp 100.000,- dengan cara menukarkan paket judi online kepada Riduan, kemudian Sabu tersebut di gunakan bersama dengan Wiran dan Riduan ditempat tersebut.
“Selain barang bukti Sabu terdapat barang bukti terkait lainnya berupa 1 buah alat hisap Bong, mancis, pipet pipet runcing, dan 2 unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 1.200.000,- atas peristiwa tersebut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Keseluruhan Barang Bukti yang didapat dari ketiga tersangka, 2 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah alat hisap Bong, 2 buah pipet runcing, 1 buah plastk klip kosong besar, 1 buah mancis, 1 buah Amplop, 4 lembar tisu putih, 1 unit handphone merk oppo warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna biru silver, 1 unit sepeda motor Yamaha N. MAX warna merah tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Hasil Tes urine ketiga tersangka positif mengandung Amphetamin, selanjutnya ketiga tersangka ini dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Honis)