DUMAI (AktualBersuara.Com) – Gim Fainal (49) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Dumai. Tentang pengalamannya memanfaatkan kartu JKN-KIS, Gim punya kisah tersendiri.
Tahun 2018 silam ia pernah mengalami kecelakaan lalu lintas ketika hendak berangkat menunaikan shalat Maghrib.
Saat itu dia sedang berhenti di ujung gang dan tiba-tiba sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi menabraknya dari arah samping. Setelah itu, Gim tidak sadarkan diri. Ia tersadar setelah tiga hari berada di rumah sakit.
Menurutnya, penjaminan pertama kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Gim Fainal memang ditangani Jasa Raharja. Sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku Jasa Raharja menjamin maksimal sampai dengan dua puluh juta jika biaya perawatan melampaui plafon yang sudah ditetapkan barulah BPJS Kesehatan sebagai penjamin berikutnya.
“Iya awalnya biaya perawatan saya di jamin oleh Jasa Raharja, namun berikutnya saya dijamin BPJS Kesehatan, tadinya saya kurang paham kenapa ada dua pihak yang menjamin saya, namun setelah dijelaskan oleh pihak rumah sakit barulah saya mengerti. Ternyata sepeduli itu negara kepada rakyatnya, sampai ada dua penjamin,” kenang Gim.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat Gim Fainal menyatakan apresiasinya terhadap Program JKN-KIS. Ia mengaku sangat mendukung Program JKN-KIS ini karena sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya program ini. Ia berpendapat andaikan masyarakat harus menanggung sendiri biaya berobatnya pastilah akan berat karena biaya berobat sangat mahal.
“Adanya Program JKN-KIS ini betul-betul sangat membantu masyarakat. Saya juga sudah pernah memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Waktu saya dirawat itulah dan sampai sekarang kalau saya atau keluarga mau berobat ke klinik tinggal daftar dulu dari rumah lewat aplikasi Mobile JKN. Jadi tidak perlu antre lama-lama, praktis, lebih cepat dan hemat waktu,” ungkap Gim. ** (Red/Brt)