JAKARTA (AktualBersuara.Com) – Sudah tiga kali dipanggil oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI dan mangkir, akhirnya dua orang dari Management Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Pratama Pekasa (PT. SIPP) yang beroperasi di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau hadir di gedung Manggala Wanabakti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) di Jakarta.
Sebelumnya Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI memanggil tiga orang management dari PKS PT SIPP namun yang hadir hanya dua orang dan satu dinyatakan mangkir kembali yaitu Supriadi.
Hadir didalam pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI yaitu Erik Kurniawan saat itu mengenakan pakaian jaket berwarna coklat serta ada baju kaos berwana putih.
Kehadirannya dengan didampingi oleh Pengacara, sementara Agus Nugroho mengenakan pakaian kemeja merah.
Menurut informasi yang diterima dari salah satu Satpam bernama Suprianto yang duduk di depan pintu masuk saat dikonfirmasi menyebutkan dua orang managemen PKS PT SIPP yang hadir dalam panggilan tersebut yaitu Erik dan Agus Nugroho mereka datang tadi dari sekitar pukul 15.00 wib.
“Masih didalam mas, tunggu saja dikursi karena selain yang diperiksa tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan,” kata Suprianto Jum’at (08/04/22).
Erik dan Agus keluar bersamaan dari ruangan pemeriksaan penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI sekitar pukul 17.00 wib.
Salah satu terperiksa bernama Erik Kurniawan saat ditemui terkait pemeriksaan oleh Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI langsung menghindar dan masuk kedalam lift bersama 3 orang pengacaranya.
“No comment, maaf ya,” kata Erik sambil terburu-buru didampingi tiga pengacaranya masuk ke dalam lift.
Lalu Agus Nugroho langsung terburu-buru keluar dan masuk ke dalam Mobil Avanza berwarna Hitam berplat Polisi B 2848 BON bersama Budi Surya Bukit yang sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI di Balai Gakkum LHK Kota Pekanbaru pada hari Kamis (18/03/2022) lalu.
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI juga dianggap lemah atau kalah dalam menangani Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat dari pembuangan limbah milik PKS PT SIPP kelahan perkebunan milik warga karena terperiksa yaitu Erik Kurniawan dan Agus Nugroho sudah empat kali tidak hadir atau tidak Kooperatif dalam pemanggilan.
Seharusnya pihak Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI menahan kedua orang terperiksa dari management PKS PT SIPP tersebut karena dianggap sudah tidak mengindahkan pemanggilan dari pertama hingga kali keempat baru hadir.
Hal ini membuat warga yang merupakan korban dari dampak pembuangan air limbah PKS PT SIPP bernama Roslin Hasri Sianturi sangat kesal kenapa pihak Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI tidak melakukan tindakan tegas terhadap kedua terperiksa yaitu Erik Kurnawan dan Agus Nugroho karena sudah tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Roslin Sianturi juga menduga pihak Penyidik di Gakkum KLHK RI ada bermain mata dengan pihak Management PKS PT SIPP yang sudah diperiksa di gedung Manggala Wanabakti.
“Seharusnya pihak penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI harus memberikan tindakan tegas, hukum jangan tumpul diatas dan tajam kebawah,” ujarnya saat dihubungi via seluller.
Ditambahkannya, kenapa ya hukum di Negara Indonesia sangat lemah menghadapi orang-orang hebat seperti pimpinan di PKS PT SIPP tersebut seharusnya ditegakkan tanpa memadang bulu dan siapa yang salah harus ditindak tegas.
“Seharusnya pihak Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI menahan dua orang management PKS PT SIPP tersebut karena dari awal sudah tidak kooperatif dan janganlah hukum itu dibeda-bedakan atau tebang pilih,” terangnya.
Roslin juga meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menindak lanjuti laporannya yang baru-baru ini sudah masuk saat menggelar demo didepan gedung Merah Putih dan membuat laporan di KPK RI tanggal 31 Maret 2022.
“Kita minta pihak KPK segera menindaklanjuti laporan kami kemarin, jangan seperti Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK) KLHK RI yang sudah dianggap lemah dan diduga bermain mata menghadapi Management PKS PT SIPP,” pungkasnya. ***