BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau berhasil mengungkap dugaan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berujung maut dalam sebuah Septic Tank.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers virtual yang disiarkan lewat aplikasi Zoom, Rabu (13/04/22).
Konferensi pers virtual perdana ini ditaja oleh Kapolres Bengkalis, AKBP. Indra Wijatmiko diwakili Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi dari Mapolres Bengkalis.
Secara virtual dijelaskan, terdapat empat pelaku dalam kasus ini dan dua diantaranya adalah anak dibawah umur.
“Masing-masing pelaku adalah AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13). SS dan DS tidak ditahan karena merupakan anak di bawah umur. Sementara AA dan RS diproses lebih lanjut,” kata AKP Meki Wahyudi.
Dijelaskan, awalnya masing-masing pelaku saling terlibat dan berkaitan satu dengan lainnya. Dimana, keempatnya berbagi tugas dalam menyusun rencana (diduga) pencurian.
Tibalah waktunya sekira pukul 12.30 WIB, Jumat (01/04/22) lalu para pelaku ini mulai membaca situasi di lapangan, terlebih di sekitar rumah korban.
Mengamati sesaat, kemudian para pelaku menyelinap ke dalam rumah korban berinisial MM (21). Saat beraksi, AA dan RS melihat korban sedang tidur di kamarnya.
“Lalu AA memerintahkan RS untuk mencekik MM namun RS tidak melakukannya. Ia malah bersembunyi di balik kursi dapur. Merasa terdesak lantaran telah ketahuan aksinya, para pelaku berniat untuk menghabisi nyawa MM,” ujarnya.
Diduga berdiskusi guna menentukan rencana lanjutan, keempat pelaku yang tadinya berbagi tugas kembali mendatangi rumah korban.
Melihat kedatangan para pelaku, MM sontak berteriak meminta bantuan.
Namun nahas, para pelaku makin beringas dan akhirnya mencekik serta menjerat leher korban menggunakan seutas tali pinggang yang ditemukan AA di bawah kulkas di rumah korban.
Lemas akibat tindak kekerasan yang dilancarkan para pelaku, korban tak lagi mampu memberi perlawanan. Alhasil, MM digotong ke luar rumah dan dimasukkan ke dalam Septic Tank atau wadah pembuangan dari Kakus.
“Bagian kepala korban dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Septic Tank. Kemudian diakui, korban juga dibenamkan dalam Septic Tank dengan ditimpakan batu batako agar tak mengambang, barulah dipasang penutup Septic Tank. Setelah berhasil menyingkirkan MM, AA dan RS kembali ke rumah korban dan menggasak barang-barang berharga seperti Handphone, Laptop dan uang tunai sejumlah Rp3.250.000,” terangnya.
Atas perbuatannya, AA dan RS diganjar dengan ketentuan Pasal 365 ayat 4 KUH Pidana juncto Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Sementara terhadap pelaku SS dan DS tak bisa ditahan, karena masih di bawah umur. Bakal ditindak sesuai dengan sistem peradilan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. ** (Red/Brt)