ROHIL (AktualBersuara.Com) – Diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu-sabu, seorang petani di Jalan Nangka Jalur V Trans, Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rohil, Rabu (13/04/2022) pukul 12.45 WIB.
Petani ini berinisial SS alias Ucok (47) itu ditangkap petugas setelah ditemukan barang bukti sabu seberat total 8,82 gram dan alat alat pemakai.
Barang bukti itu dengan rincian yakni 18 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu, 3 buah botol lem warna biru, 2 buah botol salep warna biru, 1 buah gunting.
Ditambah 1 lembar sampul buku warna hijau yang diduga bertulisan catatat transaksi Sabu, 1 buah alat hisap Shabu (bong), 1 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 2 buah manis tanpa tutup kepala, 1 buah pisau catter, 1 buah kaleng rokok, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk realme warna biru hitam, 1 unit timbangan digital, dan 15 lembar plastik kosong diduga pembungkus sabu, beserta hasil tes urine tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Batu Hampar tersebut.
Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ada menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu.
Lalu Kapolsek Batu Hampar IPTU Irsanuddin Harahap memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan info tersebut.
Dengan Surat Perintah Tugas itu, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah rumah milik saudara SS alias Ucok, Disini Tim Opsnal berhasil mengamankannya.
Yang mana saat itu ditangannya ditemukan barang berupa 1 buah botol lem dalam keadaan kosong dan 1 buah botol salep yang berisikan 4 paket diduga Sabu seharga Rp100.000 dan 1 botol salep yang berisikan 14 paket diduga Sabu seharga Rp.50.000.
Kemudian saudara SS alias Ucok juga menunjukan tempat penyimpanan lain yaitu didalam WC yang berada diluar bagian belakang rumahnya yang berjarak sekitar 2 meter dan ditemukan barang bukti lain berupa kaleng rokok yang berisikan 3 paket sedang diduga Shabu dan selembar sampul buku warna hijau yang bertulisan diduga catatan transaksi Sabu.
Dan diatas WC tersebut yang dilapisi tikar dan papan ditemukan barang bukti lain berupa bong, pipet, kaca pirex, timbangan digital, dua buah botol lem, gunting, pisau catter dan 20 klip plastik kosong diduga untuk membungkus Sabu, kemudian didalam rumahnya turut diamankan dua unit hp merk Nokia dan realme.
“Ketika di interogasi saudara SS alias Ucok mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan terhadap diduga Sabu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial atau panggilan KP warga Bantaian Baru. Dan kepada saudara tersangka ini di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Juliandi. (Red/Fahrul)