Senin, Juni 23, 2025 : 11:48 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home Giat Polri

Polsek Bangko Pusako Bekuk Pencuri 25 Juta Uang Tunai dan 6 Unit HP

BROTO by BROTO
23/04/2022 10:23 WIB
in Giat Polri, HEADLINE NEWS, PILIHAN
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Layanan SIM Keliling Mulai Tanggal 17 Hingga 21 Juni 2025

22 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bengkalis Taja Open Turnamen Domino

21 Juni 2025
ROHIL (AktualBersuara.Com) – Dibackup Satreskrim Polres Rohil, Polsek Bangko Pusako Polres Rohil berhasil membekuk seorang diduga lakukan pencurian 25 juta rupiah uang tunai dan 6 unit HP Android. Kamis 21/04/2022. Pukul 23.00 WIB.
P W alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Dibekuk atas laporan Polisi korban Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian 6 unit ponselnya yang terletak di jalan Lintas Riau Sumut Km 22 Balam, Kepenghuluan Bangko sempurna Kecamatan Bangko Pusako. Selasa 19/04/2022. Pukul 00.15 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
Dikatakan AKP Juliandi,” Pada Senin 18 April 2022. Pukul 23.00 WIB. pelapor menutup ponselnya kemudian pergi bersama dengan rekannya saudara Yogi Andika ( saksi) menuju warung kopi milik saudara Tarigan di Km 22 Balam.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, pelapor bersama rekannya tadi pulang ke ponsel dan setibanya di ponsel tersebut melihat pintu ponsel telah renggang dan pelapor melihat gembok pintu ponsel tersebut sudah rusak, terus pelapor masuk bersama rekannya serta mengecek semua barang yang ada dalam ponsel dan barulah pelapor mengetahui bahwa barang yang hilang adalah 6 unit handphone baru yang ada dilemari ponsel serta uang tunai sebanyak Rp,-25.000.000,-juta rupiah.
Adapun 6 unit Handphone tersebut terdiri dari satu unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 8697130504952721, satu unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 869713050494234, satu unit merk Vivo Y 15 S warna wave green dengan nomor Imei 860727063957291, satu unit merk Vivo Y 15 S warna wave green dengan nomor Imei 860727063966433, satu unit merk Vivo Y 21 A warna diamond glow dengan nomor Imei 863508067261436, dan satu unit merk Vivo Y 21 A warna diamond glow dengan nomor Imei 863508067261378. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp,-35.000.000,- Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Bangko Pusako,” jelas AKP Juliandi.
Mendapati laporan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Bagan batu, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako di back up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama saudara P W alias Yogi disebuah rumah kontrakan.
Saat di interogasi pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan pencuriannya bersama rekannya Rudi (DPO) dan ditangan pelaku ditemukan 1 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 869713050495272 dan 1 kemeja lengan pendek warna abu-abu.
 
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian HP tersebut telah dibelikan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio dalam keadaan rusak selanjutnya sepeda motor tersebut di perbaiki disebuah bengkel dengan upah 1 Unit Hp merk Vivo 15 S yang dicuri oleh mendengarkan pengakuan tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Sat Reskrim Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang Bukti yang dibawa, ada 2 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue, 1 helai kemeja lengan pendek warna abu-abu, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio dalam keadaan rusak. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Red/Honis)
Previous Post

Puasa dan Tak Kenal Lelah, Dandim Bengkalis Tinjau Lokasi Sasaran TMMD

Next Post

Turun ke Lokasi, KLHK RI Segel PKS PT SIPP KM 6 Rangau

Next Post

Turun ke Lokasi, KLHK RI Segel PKS PT SIPP KM 6 Rangau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In