ROHIL (AktualBersuara.Com) – Ternyata tersangka pelaku pencurian uang tunai Rp 25 juta dan 6 unit HP di Balam Km 22, Rohil, juga memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram.
Seperti diketahui sebelumnya, Prayogi Wibowo alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di bekuk Polsek Bangko Pusako dengan di backup Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya, pada Kamis (21/04/2022). Pukul 23.00 WIB lalu.
Pengangguran tersebut dibekuk setelah petugas keamanan tercium bahwa ianya yang melakukan pencurian di ponsel milik
Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian saat ponselnya di tinggal ke warung kopi pada Selasa (19/04/2022). Pukul 00.15 WIB. Sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH hari ini Senin (25/04/2022) membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil, sekaligus ditemukannya barang bukti sabu dari tersangka.
“Saat ditangkap sebuah rumah kontrakannya di kelurahan Bagan batu, ditemukan pula 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu diatas tempat tidurnya,” ungkap Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.
Dan berdasarkan keterangannya, Sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari Joy Rp. 250.000,- Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti juga dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses Lebih lanjut.
Barang bukti selain bukti pencurian yang pernah kami sampaikan, bertambah dengan
Bukti penyalahgunaan sabu sabu dengan dibuktikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu.
Dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine, dengan demikian tuduhan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Pasal 363 KUHPidana. (Red/Honis)