ROHIL (AktualBersuara.Com) – Kedapatan sedang melangsir buah sawit hasil curiannya, 2 pengangguran di tangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil pada hari Selasa 10 Mei 2022 pukul 08.30 WIB kemarin.
Pengangguran berinisial Alfandi Ratno Hermawan (19) warga Jalan Cendrawasih Desa Kubu I Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dan Giman (52) tinggal di Jalan Sungai Ular Dusun Sungai Makmur Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Mereka ditangkap atas laporan Edi Chandra (39) atas perintah korban atau pemilik kebun sawit yang dicuri oleh keduanya bernama Simanjuntak.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini.
Dijelaskan Juliandi, bahwa awalnya pelapor bersama saksi Arison Gultom (46) dan saksi Sodikin (36) melaksanakan kegiatan rutin, yaitu Patroli dilahan atau kebun saudara Simanjuntak.
“Sesampainya di blok A6/7 pelapor menemukan 3 orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 warna hitam tanpa menggunakan nopol,” jelasnya
Kemudian pelapor menanyakan
kepada orang tersebut tentang buah kelapa sawit yang dilansirnya, dan orang tersebut menjawab buah kelapa sawit mereka dari lahan sendiri, namun Pelapor dan saksi curiga bahwa buah sawit yang di langsirnya diambil dari lahan Saudara Simanjuntak.
“Lalu pelapor menghubungi Simanjuntak (pemilik lahan) dan saudara Simanjuntak menyuruh pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako dimana atas kejadian tersebut pelapor atau Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.3.250.000,” terang AKP Juliandi.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako pun memerintahkan Bhabinkamtibmas Bangko Permata saudara Bripka Deni Nainggolan untuk mendatangi TKP. Setibanya di TKP Bhabinkamtibmas beserta pelapor dan saksi menemukan 2 orang yang mengaku bernama Alpiandi dan Giman.
Setelah di interogasi oleh Bhabinkamtibmas kedua orang tersebut mengakui bahwa buah tandan sawit yang di langsirnya dipanen dari lahan saudara Simanjuntak. Seterusnya Bhabinkamtibmas bersama pelapor mengamankan 2 orang tersebut dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut.
“Barang Bukti yang dibawa antara lain adalah 1 buah tojok, 110 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang, dan 1 sepeda motor Supra x 125. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana,” Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir. (Red/Fahrul)