KAMPAR (AktualBersuara.Com) – Masyarakat petani sawit Kabupaten Kampar menyambut baik ketegasan Gubri yang akan memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berani membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.
Namun intruksi Gubri yang beredar di salah satu media tersebut diharapkan tidak hanya sebagai “gertak sambal” belaka.
Wartawan senior Kabupaten Kampar, Aprizal Khan kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa instruksi Gubri Syamsuar yang akan memberikan sanksi tegas kepada PKS nakal yang berani membeli TBS sawit petani dibawah harga acuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau merupakan ketegasan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Kampar khususnya masyarakat petani sawit.
Aprizal Khan menambahkan, keluhan petani yang terpaksa menjual TBS nya dengan harga murah kepada pembeli (PKS) pasca pelarangan ekspor minyak goreng dan CPO oleh Pemerintah harus segera dicarikan solusi cerdas dan konkrit.
Instruksi Gubri agar PKS membeli dengan acuan harga yang ditetapkan pemerintah dan akan memberikan sanksi tegas kepada PKS yang tidak mengindahkan instruksi tersebut merupakan salah satu bentuk solusi konkrit terhadap persoalan harga TBS petani sawit yang sangat anjlok hingga hari ini, ungkap Aprizal Khan.
Namun Aprizal Khan mengingatkan, agar ketegasan Gubri Syamsuar akan memberikan sanksi tegas kepada PKS yang tidak patuh dengan acuan harga yang ditetapkan tersebut tidak hanya sebatas “Gertak Sambal” belaka.
“Gertak Sambal dimaksud adalah ketegasan atau penekanan yang tidak ada artinya. Bisa jadi gertak (ketegasan atau penekanan) menjelang sambal (makanan) dapat saja, atau hanya tekanan menjelang sambalnya masuk angin, atau penekanan yang hanya menunggu waktu basi belaka. Jika intruksi itu hanya sebatas “gertak Sambal” belaka, maka akan memberikan preseden buruk terhadap ketegasan dan kepemimpinan serta kepribadian Sang Gubri Syamsuar saja,” ungkap Aprizal.
Sebagaimana diberitakan pada bisnis.com, bahwa Gubri akan memberikan Sanksi kepada PKS yang tidak membeli sawit petani dengan acuan harga yang ditetapkan. Dalam media tersebut juga dijelaskan, bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyatakan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) apabila membeli sawit petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan setiap pekan.
Dalam berita tersebut juga dijelaskan, bahwa Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja menjelaskan, Gubernur Riau telah menginstruksikan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Kab/Kota dalam pengawasan harga ke semua PKS se-Riau yang membeli harga TBS petani jauh dari batas harga wajar.
“Anjloknya harga sawit saat ini telah mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Gubernur Riau untuk menerbitkan surat edaran bagi PKS dan memperingatkan pihak-pihak terkait anjloknya harga TBS sawit petani,” ujarnya, Selasa (10/05/2022).
Menurutnya jika setelah dilakukan pengawasan tersebut, tetapi PKS masih membeli harga TBS petani di bawah harga yang ditetapkan, pabrik tersebut akan diberikan sanksi mulai dari peringatan sampai dengan usulan pencabutan izin usaha, sesuai yang diatur oleh regulasi dan aturan yang berlaku. (Red/Rio)