ROHIL (AktualBersuara.Com) – Seorang pengusaha walet dilaporkan ke Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah pekerjanya sendiri.
Pengusaha walet berinisial KL alias Ali (53) merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ini diserahkan oleh ketua RT setempat dan dengan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Panipahan.
Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya itu karena tidak terima atas perbuatan terhadap sang putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai dengan terakhir pada April tahun 2022, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin (16/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan
terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, bahwa pada tahun 2015 Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik terlapor.
Lalu pada tahun 2017 terlapor suka dengan anak Perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur, namun dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur dan Terlapor tidak memberi izin kepada Terlapor untuk menikahi anak kandung Pelapor.
“Akan tetapi anak kandung Pelapor sering dibawa-bawa atau jalan oleh Terlapor namun Pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan Terlapor dengan anak Perempuan Pelapor.
Dikarenakan anak perempuan Pelapor terus menerus dibawa pergi oleh Terlapor, dan Pelapor merasa curiga dan tidak senang kemudian Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat (saksi) untuk menceritakan bahwa Telapor sering membawa anak Perempuan kandung Pelapor yang masih dibawah umur,” jelasnya.
Lalu Ketua RT bersama warga langsung mengamankan Terlapor, Setelah diamankan oleh warga lalu Pelapor bertanya kepada anak kandung perempuan Pelapor dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali” jawab anak Pelapor “Sudah” dan anak kandung Pelapor menerangkan kepada Pelapor bahwa Terlapor sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepada anak Pelapor sudah berulang ulang kali Yaitu dari tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Dan terakhir kali terlapor melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada anak Pelapor yang masih dibawah umur yaitu pada bulan April tahun 2022 sekira jam 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik Terlapor yang Pelapor tempati bersama anak Pelapor.
Selanjutnya Terlapor diserahkan ke Polsek Panipahan dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima Atas Pebuatan Terlapor kepada anak Pelapor Lalu Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan dan Terlapor diamankan di Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Barang bukti dari kasus ini semuanya berupa, 1 helai Baju Kaos lengan Pendek warna hitam yang bertuliskan Pull & Bear, 1 potong celana pendek berlis putih, 1 helai celana dalam wanita warna merah jambu merk Chaoji dan 1 helai Bra atau BH warna coklat.
Setelah itu saudara terlapor disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red/Honis)