JAKARTA (AktualBersuara.Com) – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Management Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) di Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Jakarta Rabu (18/05/2022).
Tiga orang manajemen PMKS PT. SIPP diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK RI tersebut yaitu EK sebagai Penanggung Jawab/Direktur, AN General Manager dan ZAT Manager Humas.
Namun yang hadir dalam pemeriksaan hanya 2 orang yaitu AN dan ZAT, sementara EK tidak hadir tanpa adanya keterangan apapun biasa disebut mangkir.
AN bersama ZAT datang berbarengan sekitar pukul 14.57 langsung menuju ke dalam ruangan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang berada di Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Pintu 3 lantai 4.
Setelah keluar sekitar pukul 19.07 wib, AN sudah mengenai rompi tahanan Gakkum KLHK RI berwarna orange bergaris hitam dan masuk kedalam mobil milik Satgas Penegekan Hukum dan dikawal dengan 2 orang dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi (SPORC) berpakaian lengkap.
Hasil dirangkum dari berbagai sumber di Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK RI, AN ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan dalam perkara dugaan Pencemaran Lingkungan dari PMKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM.06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dan penahanan.
AN sambil dikawal oleh 2 orang SPORC KLHK RI saat menuju Mobil Satgas Penegakan Hukum dijumpai hanya diam dan tertunduk sambil menyebutkan ya Pak.
“Ya Pak Sebentar, No comment,” kata AN, Rabu (18/05/22) kepada wartawan.
Saat ditanya ditahan tentang Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PKS PT SIPP, AN hanya diam dan Mobil Satgas Penegakan Hukum langsung jalan menuju tempat ia dititipkan yaitu Bareskrim Mabes Polri. **