Selasa, Mei 20, 2025 : 22:51 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home Giat Polri

Dikawal TNI-Polri, PN Bengkalis Eksekusi 30-an Hektare Kebun Sawit di Talang Muandau

BROTO by BROTO
20/05/2022 03:09 WIB
in Giat Polri, Giat TNI, Hakim, HEADLINE NEWS, PILIHAN, TMMD
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Desa Harapan Baru Menuju Bathin Betuah Terus Dilanjutkan

20 Mei 2025

Satgas TMMD Bantu Orangtua Asuh Bersihkan Lingkungan Rumah, Disaat Waktu Luang

20 Mei 2025
TALANG MAUNDAU (AktualBersuara.Com) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui Kepaniteraannya lakukan eksekusi lahan yang terletak di RT.03 RW.03, Dusun Pematang Genting, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis-Riau, Kamis (19/05/22).
Adapun eksekusi tersebut, telah didahului dengan tindakan Sita Eksekusi oleh PN Bengkalis berdasarkan Putusan PN Bengkalis nomor 25/Pdt.G/2017/PN-BLS pertanggal 19 Juli 2018 dan Penetapan Sita Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN-BLS pertanggal 29 November 2019.
Singkatnya, lahan yang berpolemik tersebut sesungguhnya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan Surat Keputusan bernomor 542/K.Ptn-2/1967 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI kepada PT Riau Abadi Lestari pertanggal 25 Agustus 1967.
Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) yakni Abu Sofyan alias Ucok bin M. Syarif selaku termohon eksekusi I dan Bustamam bin M. Syarif selaku termohon eksekusi II malah menguasai, menggarap dan mengusahakan +22 Hektare (Ha) dan +8Ha lahan tersebut hingga membuat pihak Pemohon merasa dirugikan, mengingat +- 8.000 Ha areal tersebut telah diberikan hak pengusahaan HTI-nya kepada PT Riau Abadi Lestari.
Hal itu diungkapkan juru sita PN Bengkalis, Safrizal saat membacakan Perkara nomor 25 tahun 2017 yang telah diputus tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bengkalis diatas tentang Ekseskusi 2 bidang lahan seluas +22 Hektare dan +8 Hektare di wilayah tersebut.
“Menimbang, bahwa Ketua PN Bengkalis telah memerintahkan salah seorang juru sita pengganti untuk memanggil termohon eksekusi I dan II sebanyak dua kali agar datang menemui Ketua PN Bengkalis untuk diberikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, namun para pihak termohon tak hadir dan tak kunjung memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi meski tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang telah terlampaui,” ungkap Safrizal membacakan penetapan eksekusi tersebut.
Lantaran dinilai tak adanya titik terang dalam perkara tersebut, maka pihak pemohon meminta agar lahan tersebut segera dieksekusi mengingat dasar pengusahaan dari KLHK RI dan legalitas perusahaan tersebut cakap dihadapan hukum.
Oleh karena itu pula, PN Bengkalis berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera PN Bengkalis dan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melakukan eksekusi atas Objek Eksekusi berupa lahan seluas +22 Ha dan +8 Ha di lokasi tersebut dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,” tukas sang juru sita membacakan penetapan eksekusi.
Setelah dibacakannya surat tersebut, giat eksekusi lahan berisi tanaman kelapa sawit segera dilakukan dengan mengerahkan 11 unit alat berat dan puluhan pekerja PT Riau Abadi Lestari. Dalam kegiatan itu, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol (Inf) Endik Yunia Hermanto turut hadir bersama Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.
Tak ketinggalan, Camat Talang Muandau, Nasrizal dan Kasi Tapem Baharudin turut meninjau eksekusi tersebut. Sepanjang giat itu, personel TNI/Polri, Satpol PP, Security perusahaan dan pihak lainnya turut melakukan penjagaan agar eksekusi berjalan lancar, sesuai penetapan Ketua PN Bengkalis. ** (Red/Brt)
Previous Post

Bupati Kasmarni Sampaikan 9 Isu Strategis Kabupaten Bengkalis Dalam forum Konsultasi Publik RTRW Provinsi Riau

Next Post

Di Sela-sela Fokus Pembangunan, Satgas TMMD Kodim 0303/Bengkalis Hadiri Wirid Yasin bersama Warga

Next Post

Di Sela-sela Fokus Pembangunan, Satgas TMMD Kodim 0303/Bengkalis Hadiri Wirid Yasin bersama Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In