ROHIL (AktualBersuara.Com) – Proses penegakan hukum dua perkara kasus tindak pidana perikanan atau Illegal Fishing yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) sempat menuai persepsi negatif dari sebagian masyarakat khususnya warga Rokan Hilir.
Pasalnya isi dua berkas putusan dalam perkara pidana ini tidak seperti isi dalam perkara pidana perikanan lainnya melainkan isi putusan tersebut terkesan seperti putusan dalam perkara gugatan perdata.
Berdasarkan data Website resmi Sistim Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Jumat (27/05/2022), dua perkara perikanan Illegal Fishing yaitu Syamsuddin als Udin, dan terdakwa Hadlin bin Muslim dalam isi putusannya pada tanggal (12/05/2022), menyatakan proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Tanggapan atau alasan Majelis Hakim tidak dapat menerima penuntutan JPU tersebut dijelaskan, bahwa sejak persidangan pertama pada hari Senin tanggal 11 April 2022.
“Terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, dan Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan berikutnya,” jelas juru bicara PN Rohil Erif Erlangga SH, Jumat (27/05/2022).
Erif Erlangga SH juga menambahkan , meskipun Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa.
Terkait hal ini majelis hakim berpendapat, bahwa pengaturan pada Pasal 79 tersebut merupakan ketentuan khusus dimana ketentuan tersebut merupakan simpangan dari ketentuan umum yang patut dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas umum peradilan.
“Selain itu bahwa hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHAP merupakan hak yang mendasar bagi seorang Tertuduh/Terdakwa dalam menghadapi tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya,” papar Erif.
Lebih jauh Erif Erlangga S.H menjelaskan, Berdasarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan dan berkas perkara diketahui alamat Terdakwa berada di Jalan Alwahab Dusun III Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Namun dalam persidangan Penuntut Umum telah menyampaikan surat panggilan yang ditujukan kepada Terdakwa masing-masing tertanggal 4 April 2022, tanggal 6 April 2022, tanggal 14 April 2022 dan tanggal 20 April 2022, yang kemudian setelah diteliti surat panggilan tersebut ternyata dikirimkan oleh Bripka Abbas, S.H.
“Dan tidak diterima langsung oleh Terdakwa melainkan diterima oleh orang yang bernama Yusran Efendi yang tidak diketahui identitas lengkapnya dengan alasan Terdakwa tidak berada di alamat tersebut,” kata Erif Erlangga.
Sehingga dari pertimbangan tersebut karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tentang sahnya panggilan terhadap Terdakwa dan untuk memberikan kepastian terhadap tahapan pemeriksaan perkara maka penuntutan Penuntut Umum patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Terkait penuntutan JPU yang tidak dapat diterima, Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra S.H, menjelaskan saat terdakwa Syamsuddin dan Hedlin diserahkan penyidik Ditpolairud Polda Riau.
“Kedua terdakwa tidak ditahan karena ancamannya 1 tahun penjara, namun saat sidang kita sudah panggil secara patut terdakwa tidak hadir,” jelasnya .
Namun Yogi Hendra S.H menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut kalau tidak salah hari Rabu (25/05/2022) lalu kita sudah kembali limpahkan berkas ke PN Rohil.
Berdasarkan penelusuran Website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil, selama dalam tahun 2022 ada 5 perkara pidana perikanan (Illegal Fishing) yang dilimpahkan ke PN Rohil oleh Kejari Rohil dan sudah diputus oleh majelis hakim.
Dari 5 perkara perikanan 3 perkara perikanan yang tercatat di dalam Website resmi SIPP PN Rohil saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agurng RI .ketiga perkara ini tercatat dalam:
1. No perkara 57/Pid.sus/2022 PN Rohil terdakwanya 4 orang di tuntut 2 tahun 3 bulan denda 1. Milliar subsidiler 3 bulan, dituntut (12/02/2022).
2. No perkara 55/Pidsus/ 2022/ PN Rohil, terdekwa 1 orang dituntut 3 tahun 6 bulan denda 1 mlilliar susbder 6 bulan, dituntut (18/02/2022).
3. No.perkara 56/Pidsus/2022/PN Rhl.terdakwa 5 orang dituntut selama 2 tahun 3 bulan denda 1 milliar Subsider 3 bulan (dituntut 18/02/2022).
Namun dua perkara terdakwa Syamsudin dan Hadlin penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, sehingga putusan hakim menyatakan tuntutan Jaksa tidak dapat diterima, karena Terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. (Red/Honis)