Selasa, Mei 20, 2025 : 08:57 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home Giat Polri

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Panipahan Dibekuk Polisi

BROTO by BROTO
30/05/2022 04:42 WIB
in Giat Polri, HEADLINE NEWS, Pencabulan, PILIHAN
0
1
VIEWS

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Desa Harapan Baru Menuju Bathin Betuah Terus Dilanjutkan

20 Mei 2025

Satgas TMMD Bantu Orangtua Asuh Bersihkan Lingkungan Rumah, Disaat Waktu Luang

20 Mei 2025
ROHIL (AktualBersuara.Com) – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir mengamankan tersangka berinisal B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang terlibat kasus terduga tindak pidana cabul anak di bawah umur dalam hitungan jam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (26/05/2022) sekira pukul 21.00 wib setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.
Penyampaian ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku berinisal B Alias Atan terhadap anaknya Js (15) yang masih pelajar.
 Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Jadi pada malam Rabu 25 Mei 2022, korban tidak dipulang kerumah. kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku, demi memastikan kebenaran informasi tersebut. Besoknya,Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib pelapor sampai dirumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawa pulang ke rumah.
Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut dan anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul.
Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dalam hitungan jam berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain tempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. 
Selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu. 1 (satu) helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu.1 (satu) helai celana dalam wanita merk “NAVACITA” berwarna pink. 1 (satu) buah Bra motif bunga merk “PIAOLI” berwarna pink. 
“Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Juliandi.(Red/Fahrul)
Previous Post

Apel Perdana dengan ASN dan THL Kampar, Kamsol Ternyata Belum Bisa Move-on dari Meranti

Next Post

Satgas TMMD Kebut Pembangunan Box Culvert di Sako Jaya Muara Basung

Next Post

Satgas TMMD Kebut Pembangunan Box Culvert di Sako Jaya Muara Basung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In