JAKARTA (AktualBersuara.Com) – Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan koordinasi langsung ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Ruang Rapat Ditjen OTDA Lantai 3, Kamis (09/09/2022).
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat di DPRD Bengkalis dan DPRD Provinsi beberapa waktu lalu, Ketua Pansus Hendri hadir bersama Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam dan wakil ketua I Syahrial beserta anggota Pansus.
Ibu Kandi Istriningsih, S.Si. M.Si selaku Analisis Kebijakan Muda, Biro Organisasi Tatalaksana pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerima baik kedatangan rombongan Pansus.
Dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Syahrial menyampaikan beberapa hal terkait maksud dan tujuan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah adanya keputusan menteri berkaitan dengan penginputan di SIPD yang sudah mencantumkan bagaimana penyebarluasan Perda dan ditambah dengan regulasi lain, kami tentunya harus melegitimasi ini di dalam Tatib, untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan hal tersebut,”ujar Syahrial.
“Setelah beberapa kali melakukan kunjungan ke DPRD lain, di daerah lain ada penguatan penyelesaian persoalan di Dapil, mereka menspesifikasikan kegiatannya adalah kunjungan kerja yang bersifat spesifik, kunjungan kerja yang dilakukan masing-masing individu berkaitan dengan fenomena atau aktualisasi kejadian di lapangan, karena itu kami ingin bisa difasilitasi pertemuan dengan masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri Kandi Istriningsih menjelaskan, secara umum sosialisasi Perda diatur dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 2 yang mengatakan penyelenggaraan pemerintah adalah KDH (Kepala Daerah dan DPRD), di dalam UU tersebut mengatur substansi Perda ini baik perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.
“Artinya silahkan lakukan sosialisasi ataupun penyebarluasan Perda untuk lingkup Kab. Bengkalis, kita sinkronkan dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015, ada peran bersama kepala daerah dengan DPRD untuk memberitahukan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis seperti apa Perda yang ada di pemerintahan kita,”Jelasnya.
“Mengenai kunjungan kerja, merujuk pada PP 12 Th 2018 tentang Tatib, juga PP 17 Th 2018 tentang kedudukan keuangan dewan di sana mengakomodir, Permendagri nomor 90 Th 2019 terkait kodefikasi urusan pemerintahan dalam perencanaan termasuk kepmen yang dijelaskan tadi itu terakomodir penyebarluasan Perda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Hendri selaku ketua Pansus menjelaskan terkait perubahan Tatib DPRD Kab. Bengkalis No 2 Th 2020, dirubah sosialisasi peraturan daerah dengan penyebarluasan peraturan daerah karena payung hukumnya UU No. 12 Th 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian PP No 18 Th 2014 tentang peraturan pelaksana UU No 12 Th 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 181 dan 182 kemudian Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah.
“Nomenklatur yang kita pakai adalah penyebarluasan peraturan daerah sesuai dengan nomenklatur bagaimana di atur Permendagri Nomor 50 tahun 2021,” tandasnya. ** (Red/Brt)