BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Seorang pria tua berinisial HH (62) ditangkap polisi. Warga Jalan Lintas Duri-Dumai, KM 17 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis ini diduga menjadi bandar sabu-sabu.
Dari tangannya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 20,43 gram. Dia dibekuk petugas Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Minggu (19/06/2022).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut terdapat di 82 bungkus plastik.
“Barang bukti 82 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.43 gram, HP, timbangan dan uang tunai,” katanya.
Penangkapan pria tua ini bermula pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira 14.00 wib target berada di rumah jalan lintas duri dumai KM 17.
“Kemudian tim melalakukan pengledahan ditemukan 82 bungkus plastik pack itu,” kata Iptu Tony.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tsk mengakui sabu yang disita dari Tsk miliknya dimana tsk mendapatkan Eko (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Hasil Interogasi, peran tersangka adalah bandar,” jelasnya. (Red/Pas)