ROHIL (AktualBersuara.Com) – Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76, Polres Rohil Jum’at (01/07/2022), sekira pukul 10 30 Wib. Menggelar pers rilis pengungkapan tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Pers rilis yang digelar di teras Media Center Humas Polres Rohil di pimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi oleh Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan SIK SH dan Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK SH dan Kasi Humas AKP Juliandi SH serta para perwira lainnya.
“Polres Rohil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil diantaranya kasus Ganjal ATM, Kepemilikan Senjata Tajam, (Sajam) dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas,” papar AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK kepada awak media.
AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan terkait kasus Modus Ganjal ATM, pelaku berpura-pura membantu orang yang sedang berada dalam ATM, para pelaku ini menggunakan alat tusuk gigi untuk mengganjal didalam ATM, dan gergaji besi kecil untuk mendorong. Mendapat laporan serta berdasarkan CCTV yang ada. Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil yang di beckup oleh Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini selama 10 hari.” Terangnya
“Pelakunya ada 2 orang berinisial HO alias Ucok, dan Novriadi alias Daeng, ke 2 pelaku diketahui adalah Residivis telah melakukan kejahatan itu sudah tiga kali, diantaranya di Rohil dua kali dan di wilayah Dumai satu kali. Uang yang berhasil diambil oleh pelaku dari korban Ningsih Karlina sebesar Rp.40 juta di Lite Mart Bangko Pusako Rohil, sedangkan di Dumai sebesar Rp 1 juta rupiah korbannya adalah seorang ibu Bhayangkari. ” Jelasnya.
Selanjutnya dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin, (Sajam) dengan tersangka DN Sitorus salah satu anggota organisasi Buruh SPTI versi H. Tersangka ditangkap saat terjadi keributan dua organisasi buruh SPTI antara kubu H dan F.
“Nurhadi Ismanto menjelaskan pelaku ini kita tangkap saat ada keributan organisasi buruh SPTI yang terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 di PKS Sawit Riau Makmur di Teluk Mega, barang bukti yang berhasil kita amankan ada 2 pedang samurai dalam satu unit mobil Inova, terhadap tersangka kita jerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.
Yang ketiga pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan 3 tersangka berinisial MM. Sinaga (54) TH (44) als Tedy dan BH (30) alias Budi.
Kejahatan Curas ini dilakukan para pelaku pada Rabu (29/06/2022) dengan merampas dan mengancam korban dengan senjata Sofgun dan Cerulit, ” para pelaku berhasil merampas satu unit mobil Truk Coltdiesel milik Sabarno warga Bangan Batu saat sedang bermuatan pasir, saat didaerah didaerah Teluk Kotak Bangko Pusako, para pelaku ini mengejar dan memepet truk korban serta mengancam dengan senjata Sofgun kepada korban.
Korban di ikat kaki dan tangan dan matanya, korban lalu dibuang ke Rawa Panjang Bengkalis.
Nurhadi menjelaskan mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, dalam waktu 1×24 Jam, berhasil menangkap para pelaku di wilayah Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu.
“Para pelaku diketahui adalah mantan para Residivis yang sudah melakukan kejahatannya sebanyak 5 kali,” ungkap Nurhadi Ismanto.
Dalam kesempatan itu, Polres Rohil sengaja mendatangkan korban pemilik Truk Coltdiesel Subarno dalam acara tersebut. Bersamaan hari Bhayangkara ke-76.
Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto mengatakan bahwa barang bukti truk Colt Diesel tersebut akan diserahkan kepada Subarno untuk dibawa pulang, namun nanti saat barang bukti itu diperlukan dalam persidangan Subarno harus menghadirkannya dalam sidang.
Saat itu Subarno langsung mengucapkan terimakasih pada Kapolres Rohil yang telah mengizinkan truk nya dibawa pulang.
Diakhir keterangan Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto mengungkapkan bahwa Kejahatan itu tidak ada yang sempurna, pasti meningglkan jejak dan pasti terungkap. (Red/Honis)