KAMPAR (AktualBersuara.Com) – Polsek Siak Hulu melaksanakan press release kasus pencabulan anak-anak di bawah umur, Senin (04/07/22) sekira pukul 10.20 WIB.
Diungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
Kegiatan ini dilaksanakan di teras Polsek Siak Hulu yang dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik, media cetak dan online. Acara ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Ilhamdi, S.H dan perwira lainnya dan Mutiara Mardina selaku Peksos dari Kemensos Kabupaten Kampar beserta Anggota Polsek Siak Hulu dengan menghadirkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek menyampaikan, Pelaku adalah PR (33) alias Pasaribu yang melakukan aksi di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
“Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi 3 korban dengan memberikan uang sebesar 2.000 s/d 5.000,- pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa ketiganya sudah divisum dan hasilnya menunjukan bahwa ketiga korban sudah dicabuli oleh pelaku. Korban RB (8) sudah dicabuli 4 kali, korban kedua CM (6) sudah dicabuli 4 kali dan korban terakhir LL (8) sudah 3 kali.
Pelaku sudah melanggar pasal yang disangkakan: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan,” harap Kapolsek.
Sementara itu dari pihak Kemensos Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terimakasih atas sinergitas Polsek Siak Hulu dengan Kementerian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini.
“Kami akan melaporkan kepada tim asesment terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak psikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban,” jelasnya. ** (Red/Brt)