PEKANBARU (AktualBersuara.Com) – Arif Budiman, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dijemput paksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau di Jakarta, Rabu (06/07/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp.7,2 Miliar.
“Tersangka dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah,” terangnya.
Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa,” terang Sunarto.
Setelah diselidiki, dua kali mangkir dari panggilan ternyata Arif Budiman sedang berada di DKI Jakarta. Tim subdit II dipimpin Kompol Teddy Ardian SH MH bergerak cepat, akhirnya berhasil menangkap tersangka dan langsung ditenangkan ke Pekanbaru via Bandara internasional Soekarno Hatta.
Arif Budiman yang berkas perkara kejahatannya sudah dinyatakan lengkap P21. Berkas Arif Budiman dilanjutkan tahap dua, Arif Budiman bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di sidangkan.
Diketahui, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan 10 selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.
Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan 10 menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian negara senilai Rp7,2 milyar lebih. ** (Red/Brt)