KAMPAR (AktualBersuara.Com) – seorang ibu rumah tangga (IRT) KE (21) merupakan warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pelaku ditangkap Polisi karena diduga sebagai pengedar narkotik jenis sabu. Entah apa yang melatar belakangi dia sehingga nekat berbisnis barang haram itu.
Namun pihak kepolisian belum berhasil meringkus SA pemasuk barang haram itu ke IRT tersebut. Kini SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.
Pelaku KE diringkus Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, pada Jum’at (08/07/22) lalu. Dari penggeledahan terhadap tersangka Polisi amankan barang bukti, 11 paket sabu terbungkus dengan plastic klip putih bening bruto 1.97 gram dan lainya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar mengatakan pengungkapan kasus ini, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin.
Dalam penyelidikan itu polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Disaksikan aparat Desa setempat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap SS dan ditemukan 11 paket narkotika jenis terbungkus plastik benin dalam kotak rokok disimpan dibawah lemari makan dapur rumahnya.
“Saat diintrogasi SS mengatakan dia tidak mengetahui tentang barang tersebut, akan tetapi SS mengungkap bahwa sekira pukul 19.00 WIB, KE anak tiri istrinya datang kerumahnya dan langsung berjalan menuju ruang dapur,” kata AKP Daren Masyar, Senin (11/07/22).
Menindak lanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengejaran terhadap KE, pada hari Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku di daerah Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Saat diintrogasi KE mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam kotak rokok merk Sampoerna merah dibawah lemari makan dapur rumah SS.
“Pelaku KE mengakui bahwa 11 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dan ia mengaku barang itu dapat dari SA (DPO) kita,” ujar Daren.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red/Pas)