Rabu, Juli 16, 2025 : 09:17 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home Bengkalis

Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka dan Barang Bukti, Dugaan Korupsi Panwaslu Rp 2,5 Miliar

BROTO by BROTO
14/07/2022 10:24 WIB
in Bengkalis, HEADLINE NEWS, Kejari Bengkalis, Korupsi, PILIHAN
0
0
VIEWS

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo

10 Juli 2025

Tahniah, Berikut Nama-Nama Finalis Kafilah Bengkalis Raih Juara pada MTQ ke-43 Provinsi Riau

7 Juli 2025
BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan 2 orang Tersangka beserta Barang Bukti terkait dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari APBD Pemerintah Kabulaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH, M.KN melalui Kasi Intel Isnan F, SH saat dikonfirmasi menyebutkan pelimpahana kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
“Kedua Tersangka yaitu Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah diserahterimakan, langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Isnan F, SH Rabu (13/07/22) kepada awak media.
Ditambahkannya, Kerugian Negara dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliar.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ***
Previous Post

Momentum Idul Adha 1443 H, RSUD Mandau Qurban 14 Ekor Sapi dan 4 Kambing

Next Post

Peduli Lingkungan, Kodim 0303/Bengkalis Melaksanakan Gotong Royong

Next Post

Peduli Lingkungan, Kodim 0303/Bengkalis Melaksanakan Gotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In