MANDAU (AktualBersuara.Com) – Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2, Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun faktanya, sejumlah persoalan masih timbul saat memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dimana sejumlah warga masih kesulitan dalam memasukkan anak mereka untuk bersekolah.
Terutama PPDB tingkat SLTA atau SMA. Sampai saat ini masih ada anak -anak di beberapa Kelurahan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang belum masuk sekolah karena sistem jalur, sementara beberapa kelurahan tersebut seperti Kelurahan Babussalam, Duri Barat dan Duri Timur tidak ada fasilitas sekolah di tingkat SLTA.
Apalagi pada sistem 4 jalur yang sudah di tentukan dan dibatasi kuotanya yang mana pada Jalur Zonasi Kuota minimal 55 persen, Jalur Afrimasi 20 persen, Jalur Prestasi minimal 20 persen dan Jalur perpindahan orang tua 5 persen. Hal ini yang masih polemik di beberapa Kelurahan tersebut terutama pada Jalur Zonasi.
Syafroni Untung Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan dengan adanya Sistem Jalur yang belum maksimal ini, karena sejumlah orang tua/wali murid tak bisa menyekolahkan anak mereka di sekolah yang sejatinya masuk dalam sistem zonasi.
Namun, hingga saat ini, anak-anak warga tersebut tak kunjung sekolah.
“Ini fakta, seperti yang saya alami di SLTA Negeri 2 Mandau (Pokok Jengkol/Piji), sampai-sampai saya sulit untuk menghubungi Kepseknya. Saya WhatsApp tak balas, telpon tak diangkat,” ucap Syafroni Untung, Kamis (14/07/2022).
Dikatakan Syafroni, hal yang wajar kalau kita mempertanyakan melihat kondisi saat ini. Bahkan kita datang ke sekolah bersama Lurah Duri Timur pun oknum Kepala Sekolah tersebut lari-lari padahal dia ada disana saat itu.
“Bayangkan, nasib anak-anak yang sampai saat ini belum masuk, padahal mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945,” ungkapnya.
Lanjut, Syafroni Untung, dengan adanya
kebijakan zonasi ini perlu juga dipertanyakan, seperti apa sebenarnya, sehingga berakibat sejumlah siswa-siswi tak bisa masuk dengan berbagai alasan terkait hal zonasi ini. Karena setiap tahunnya, permasalahan seperti ini timbul. Jangan sampai ada permainan dalam hal PPDB ini.
“Apalagi ada sikap sejumlah oknum Kepala Sekolah SLTA yang ada di Kecamatan Mandau terkhusus SLTA Negeri 2 Mandau yang terkesan lari ketika dihubungi. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa dan ada apa dengan hal PPDB tersebut,” ujar Syafroni dengan nada kesal.
Dijelaskan Syafroni, kita paham dan mengerti aturan yang ada. Kita selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis punya hak mempertanyakan hal ini, sebab Sekolah mereka berada di Kabupaten Bengkalis dan
setiap tahunnya permasalahan klasik ini terus muncul dan menuai kontroversi di masyarakat, apa lagi sistem on-line yang diterapkan di aplikasi, sering eror, selain itu peta koordinat zonasi yang kurang tepat.
“Pertanyaannya, apakah aturan yang diterapkan di sekolah tentang PPDB ini benar-benar diterapkan, jangan sampai ada dugaan upaya permainan pihak sekolah. Kita meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar memperhatikan hal ini dengan serius, datang dan saksikan kondisi di lapangan,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tujuan sistem zonasi memiliki kelebihan seperti upaya dalam melakukan pemerataan kualitas pendidikan, pertukaran guru yang merata, dan mencegah korupsi, namun disebalik kelebihan itu, sistem zonasi juga memiliki kekurangan, yaitu peta koordinat yang sering akurat tepat, dan memicu kelebihan daya tampung sekolah. ** (Red/Brt)
Terimakasih