BENGKALIS AktualBersuara.ID – Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA saat dimintai pendapatnya terkait usulan ganti pimpinan DPRD Bengkalis, yang dilayangkan Pemkab Bengkalis dan mendapat penolakan secara yuridis hukum oleh Gubernur Riau H. Syamsuar mengatakan, secara pandangan hukum apa yang disampaikan Gubernur Riau sudah tepat.
Hal itu disampaikan Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA, Jum’at (06/10/2023) kepada media ini. Menurut Saut Maruli, surat resmi Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis usulan yang dilayangkan tidak dapat ditindaklanjuti, sangat mendasar.
“Sesuai pandangan hukum saya, setelah membaca balasan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767, maka pimpinan DPRD Bengkalis kembali seperti asal, dimana saat Gubernur Riau mengangkat pimpinan DPRD masa bakti 2019-2024, dimana Ketua DPRD Bengkalis adalah Bapak H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis adalah Bapak Syahrial, ST. Ini berlaku dan terus masih berlaku,” ungkap Wakil Dekan UMRI yang sering menangani perkara Pilkada dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung ini.
Ia juga mengatakan, ini menjadi sebuah warning, terkait masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan ke depan. Jika seandainya tidak melibatkan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis yang sah, maka jelas akan menghasilkan kebijakan yang cacat prosedur.
“Sedikit saya memberikan warning atas hal ini, terkait masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan ke depan. Jika seandainya, tidak melibatkan Khairul Umam selaku pimpinan DPRD Bengkalis, maka apapun yang dihasilkan produknya jelas cacat prosedural,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, alasan cacat prosedural. Pertama adalah adanya mosi tidak percaya, yang dilakukan oleh 36 anggota dewan, didalamnya ada Badan Kehormatan (BK), yang turut sebagai pelapor sekaligus merangkap sebagai hakim.
“Jika Badan Kehormatan merangkap dua, sebagai pelapor dan sebagai hakim. Tentu saja ini akan menimbulkan conflict of interest (Konflik kepentingan), bagi mereka. Tidak mungkin dong, dia sebagai pelapor dan dia sebagai pengadu sekaligus merangkap, sebagai jaksa dan hakim,” ujarnya lagi.
Kemudian kedua, sambung Dr. Saut Maruli, Badan Kehormatan (BK) dalam menindaklanjuti terhadap mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis, dinilai tidak memiliki hukum beracara, tidak memiliki kode etik, sementara dalam ketentuan BK memiliki kode etik yang diatur perundang-undangan.
“Saya melihat dalam kasus ini, BK tidak punya hukum acara, tidak memiliki kode etik, seharusnya BK memiliki kode etik yang di atur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, tetang Tatib DPRD dan dibahas pada Pasal 80, 81,82 dan 83,” ungkapnya.
Merujuk dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut, katanya lagi, sudah jelas apa yang disampaikan ini ternyata diakomodir oleh Gubernur Riau dalam suratnya. Gubernur Riau melalui surat memandang ada cacat prosedural dari awal.
Maka dari itu, katanya lagi, ketika ini dipandang oleh Gubernur Riau ada cacat prosedural dari awal, kemudian gubernur mengatakan dalam suratnya tidak dapat menindaklanjuti pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, maka inilah yang menjadi warning DPRD Bengkalis versi Ketua DPRD Bengkalis sementara Sofyan S.Pdi bersama anggota DPRD lainnya.
“Inilah yang saya maksud ada warning, bagi legalitas keabsahan dari pada orang-orang yang melakukan sidang paripurna, baik Banmus maupun paripurna ataupun sidang lainnya, yang tanpa melibatkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Dr. Saut Maruli Tua Manik menjelaskan, apa yang mereka (Pemkab Bengkalis) usulkan melalui Sekda Bengkalis ke Gubernur Riau sangat bertolak dan tentunya ke depan mereka tetap melakukan rapat paripurna pembahasan APBD terutama APBD 2024 mendatang, hasil pengesahan pimpinan DPRD Sofyan Dkk, maka cacat prosedural yang akan terjadi.
“Kalau APBD cacat secara prosedural, yang dirugikan siapa? Tentunya masyarakat nantinya yang dirugikan, ini sangat bahaya, bisa menimbulkan kerugian nantinya, tentu atas hal ini juga saya menyarankan kepada masyarakat, khususnya penggiat hukum dan kesejahteraan masyarakat, agar produk yang dihasilkan agar di uji, melalui legalitas serta adanya perbuatan melawan hukum. Saya kira itu yang bisa ditegaskan,” ungkapnya.
Begitu juga Dr. Saut Maruli menambahkan, bicara like and dislike, atau suka tidak suka, tentu saja hal itu harus dikesampingkan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis. Sebab, jika dipaksakan maka bisa menyebabkan terjadinya peristiwa hukum, baik pidana ataupun perdata.
“Kalau bicara like and dislike, konsekuensi pasti akan terjadi peristiwa hukum, bisa masuk ranah pidana dan bisa ranah perdata, nah saya sampaikan jika masih mereka nekat melakukannya, masyarakat bisa membuat laporan kepada penegak hukum, barangkali bisa terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena mereka melakukan kegiatan yang nyata-nyata tidak sah, dimana tidak sahnya karena tidak melibatkan Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, yang jelas memiliki SK,” ujarnya dengan nada datar.
Dia juga menyarankan, agar nantinya Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis agar hadapi setiap rapat-rapat, yang akan dilaksanakan.
“Ini saran kepada Ketua DPRD Khairul Umam dan Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, Senin besok atau hari-hari lainnya ada rapat paripurna ataupun rapat banmus dan rapat apapun dia, menyangkut masalah kebijakan, maka harus memberitahukan jika rapat harus dipimpin oleh yang memiliki legalitas. Bapak Khairul Umam dan Syahrial harus mengambil alih sidang itu sebagai pimpinan,” katanya lagi.
Dosen UMRI Pekanbaru ini juga mengatakan, terkait apakah nantinya akan ada Walk Out atau tidak Walk Out, biarkan saja. Yang jelas, saat ini legalitas Khairul Umam dan Syahrial kembali seperti sedia kala, ketika menerima SK dari Gubernur Riau.
“Yang paling penting itu bagi Khairul Umam dan Syahrial tetap menjalankan tupoksinya, karena memiliki dasar hukum, justru kalau tidak melakukan itu, yang kita khawatirkan adalah kerugian, bagi masyarakat khususnya Bengkalis, yang akan mengesahkan APBD 2024 dan seterusnya,” tutupnya.** (Rls)
Editor: Broto.