PINGGIR AktualBersuara.ID – Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay, S. Sos, M. S, didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam diduga tidak kantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/02/2025) pagi.
Sebelum Sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya dapat informasi dari masyarakat mengenai adanya garam yang diperjualbelikan si tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.
Tiba di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay, S. Sos, M. S, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui bernama Defri sedang tidak ada di tempat.
“Pemiliknya tidak ada di tempat memang, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukan perizinannya,” ujar Camat Pinggir kepada awak media, Senin malam.
Ternyata memang, kata Zama Rico, sesudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP, pemilik datang ke kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.

“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.
Kami, terang Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” sebutnya.
Menurut berbagai sumber resmi media ini layak dipercaya, Selasa (18/02/2025), usaha garam milik Defri sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi sewindu (8) tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.
“Usaha garam milik defri terbilang besar, sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” sebut sumber media ini. (Red)