MERANTI AktualBersuara.ID – Viral temuan dugaan penyelundupan bakso bercampur daging babi, Disperindag turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi yang beredar bahwa ada salah satu rumah milik saudara (Ab), yang dijadikan gudang tempat penimbunan daging impor berupa bakso yang bercampur dengan daging babi tanpa surat dan dokumen lengkap di jalan Inpres, Gg. Air Merah, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti – Riau.
Sebelumnya pihak Karintina Bea Cukai Selat Panjang sudah melakukan proses penyelidikan di rumah saudara (Ab) pada 3 minggu yang lalu, tepatnya pada hari Minggu (26/02/2023).
Dalam rekaman video wawancara, pihak Karintina Selat Panjang mengatakan bahwa barang telah diamankan.

“Ya benar telah kita amankan barang tersebut, selanjutnya kita kasi waktu 3 (tiga) hari untuk distributor mengembalikan ke negara asal, jika tidak diindahkan akan kita lakukan penyitaan paksa dan pemusnahan.” Ungkap salah soeorang petugas Bea Cukai.
Berdasarkan dari itu, awak media berusaha menemui serta menginformasikan kepada Bupati kepulauan Meranti H.M. Adil. SH., M.H di rumah dinasnya untuk meminta tindak lanjuti kasus yang telah berderar di masyarakat ini. Jum’at malam (17/03/2023).
Bupati kepulauan Meranti saat diwawancara Mengatakan agar Dinas terkait mengusut tuntas kasus ini.
“Kita minta kepada Dinas terkait untuk menindak tegas dan lakukan kembali sidak ke gudang penimbunan barang impor tanpa dokumen tersebut.” Ungkap Adil.

Selanjutnya Disperindag, beserta Satpol-PP Kepulauan Meranti langsung melakukan sidak, dan segera mengecek kebenaran kabar tersebut. Sabtu (18/03/2023).
“Benar bahwa barang makanan tersebut tidak layak edar alias ilegal, namun untuk memastikan kandungan daging babi di dalam makanan tersebut kita tidak bisa langsung memutuskan, karena ini sudah ditangani Instansi lain dalam hal ini Bea Cukai, secara aturan kita tidak bisa mencampuri itu,” beber Marwan.
Selanjutnya Marwan mengatakan bahwa kewenangan tersebut sebenarnya ada di Balai Karantina dan Bea Cukai.
“Terhadap temuan adanya makanan olahan yang seperti bakso, nugget dan lainnya yang berasal dari Negara Malaysia, yang tidak lengkap Dokumen dan tidak adanya izin Edar dari BPOM, karena kewenangan penanganannya ada di pihak karantina dan Bea Cukai dan sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait tersebut kita berharap bisa cepat terselesaikan.” Ungkap Marwan.

Ditempat yang sama Kasatpol PP Febrizon menjelaskan bahwa hasil dari Pengecekan kita Kelapangan bersama Disperindag, Kakan Karantina dan Bea Cukai, daging dan Baso yang diduga mengandung babi yang kita temui dilapangan masih disegel Pihak Bea Cukai dan Karantina.
“Karena barang masuknya tidak terdaftar dokumennya di karantina, dan datanya tidak sesuai di Bea Cukai. Maka dari itu kita juga instruksikan kepada distributor untuk segera mengembalikan barang tersebut ke Negara asalnya (return).” Pungkas Febrizon. (Putra)
Editor: Broto.