DURI AktualBersuara.ID – Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah di SPBU Rangau Jalan Rangau KM.7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau.
Dalam perkara ini, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap satu orang pria berinisial MA dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui Kanitreskrim Iptu. Irsanuddin Harahap dalam rilisnya menyebutkan Tersangka MA diamankan pada hari Jum’at (08/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB pompa pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar di Pompa Nomor 6 SPBU Rangau jalan Rangau KM.7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau.
“Pada saat penangkapan Tersangka MA tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 1 unit mobil Isuzu Panther warna Hijau dengan nomor Polisi BK 1908 TP beserta kunci kontaknya, 16 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar: 8 buah jerigen kosong, 3 buah corong plastik, 2 buah selang plastik, 1 unit handphone merk Oppo A18 warna Hitam yang didalam galeri terdapat 28 barcode, dan 1 buah buku kecil yang berisikan barcode sebanyak 78 lembar,” kata Iptu. Irsanuddin Harahap. Selasa (19/11/2024) via Whatsap kepada media ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku dalam perkara ini sebagai pelangsir sedangan RO pemodal dan penampung Bahan Bakar Minyak. Dan kemudian dilakukan pengembangan dan ke rumah RO di daerah Tegar akan tetapi RO sudah tidak ada di tempat.
“Cara pelaku menyuling Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan membuka kran yang ada dibawa tangki dengan menggunakan slang disalurkan ke jerigen-jerigen sebagai waduh penampung. Dalam sehari pelaku bisa 2-3 Kali melangsir Bahan Bakar Minyak dengan upah yang diterima sebesar Rp. 20.000 per jerigen sudah beroperasi sebagai pelangsir 36 kali selama 3 minggu,” jelas Iptu. Irsanuddin Harahap.
Tersangka MA terancam hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam puluh milyar rupiah),” tutup Iptu. Irsanuddin Harahap yang dulu pernah Jabat Kapolsek Bukit Kapur Polres Dumai. (Red)
Editor: Broto.