BENGKALIS AktualBersuara.ID – Seorang Pasutri inisial HN (29) dan istrinya inisial SK (28) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis-Riau, tega menghabisi nyawa S perempuan (51) tahun lantaran tidak terima utangnya ditagih.
Terduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia, setelah melakukan pasutri mencoba melarikan diri ke Kota Pekanbaru menginap salah satu hotel di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru-Riau. Tak menunggu waktu yang lama kurang lebih 1 harian tim gabungan Polsek Mandau, Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau pun berhasil mengamankan pasutri inisial HN (29) dan istrinya inisial SK (28) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Diduga pelaku tersebut mengaku sakit hati karena korban menagih utang untuk membayar pokok sebesar Rp. 3juta rupiah sehingga Terjadi cekcok dan sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma SIK, Selasa (14/01/2025) sore saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, menjawab. Yaa betul pak..
“Dikonfirmasi, terkait infonya besok ada press release, “Di polsek mandau pak,” jawab singkat Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma. (Red)
Editor: Broto.