ROHIL (AktualBersuara.Com) – Tidak terima dituduh telah melakukan pencurian brondolan Buah Kelapa Sawit 60 Kg.Tiga warga Rokan Hilir (Rohil) berinisial M (48) JAS (26) dan DP (25) melaporkan kasus ke Sat Reskrim Polres Rohul, Kamis (03/03/2022)
Didampingi Tim Penasehat Hukum Muslim, SH, MH CPLC Yusri Dachlan, SH dan Erwanto, SH, Kamis 3 Maret 2022 pukul 19.00 Wib melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Rohil.
Menurut Muslim menerangkan, kliennya dituduh tanpa bukti yang jelas dan tidak akurat.
“Saya dan kawan-kawan sebagai Tim Penasehat Hukum dari M, JAS dan DP mendampingi Musri melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil,” katanya.
Sementara itu, menurut keterangan korban M, JAS, dan DP mengatakan, pihaknya dituduh mencuri berondolan buah Sawit di kebun milik si A sekitar 60 Kg.
“Padahal berondolan Buah Sawit yang kami kutip itu bukan dari kebun milik si A,” ucap M Jas dan DP.
Sebab Selasa 1 Maret 2022 Musri, Istrinya dan kawan-kawanya pulang mengutip berondolan perkebunan H Somad.
Kemudian sudah disuruh penanggung jawab kebun H Somad supaya bersih kebun tersebut.
Kemudian mau pulang pukul 19.00 Wib masih di wilayah Perkebunan H Somad distop pihak perkebunan sebelah dituduh mencuri
Padahal jarak perkebunan mereka ke perkebunan H Somad sekitar 1 KM bukan di wilayah perkebunan mereka terus dibawa ke kantor perkebunan inisial A manager perkebunan tersebut menahan Tiga Unit Motor mereka dan disuruh bayar denda Rp 3 juta karena tak punya uang.
Selanjutnya, Selasa pukul 20.00 Wib Musri, Istrinya dan kawan-kawannya disuruh pulang berjalan kaki dari perkebunan ke rumahnya berjarak sekitar 10 KM.
“Untuk itulah kami melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil agar ditindak lanjuti,” kata dia.
“Alhamdulillah sampai di Sat Reskrim Unit 1 laporan kami langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Pidum Unit 1 IPTU Ryan Eka Setiawan, STrk dan penyidik pembantu,” sebutnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis malam, Kanit Reskrim beserta Anggota turun langsung menuju TKP bersama Pelapor Musri yang tepatnya di daerah wilayah kebun milik Haji Somad untuk pemeriksaan TKP dan dokumentasi.
Kanit Reskrim dan Anggota beserta Pelapor kembali ke Sat Reskrim Unit 1 untuk dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi.
Selesai pemeriksaan Kamis pukul 23.35 WIB. Laporan diterima dengan Nomor STPL Nomor: STTLP / 30 / III / 2022 / SPKT / POLRES ROHIL / POLRA RIAU.
Kemudian, diterangkan Muslim, kalau Manager perkebunan patut diduga melakukan perbuatan melawan Hukum di duga melakukan tindak pidana Pasal 368 KUH Pidana.
“Kami dari Pendamping Hukum Pelapor Musri segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Rokan Hilir melalui Kanit Reskrim Unit 1 Pidum IPTU Ryan Eka Setiawan, STrk dan Penyidik Pembantu,” pungkas Muslim.
“Hukum, kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan,” Muslim. (Red/Fahrul)