Selasa, Mei 20, 2025 : 23:44 WIB
  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
aktualbersuara.id
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri
  • Login
No Result
View All Result
aktualbersuara.id
Home HEADLINE NEWS

Hukum Nikah Siri Dalam Islam, UAS: Si Perempuan Sampai Mati Tidak Bisa Menuntut Cerai

BROTO by BROTO
17/03/2022 04:57 WIB
in HEADLINE NEWS, Nasional, PILIHAN, Ustadz
0
1
VIEWS
NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Desa Harapan Baru Menuju Bathin Betuah Terus Dilanjutkan

20 Mei 2025

Satgas TMMD Bantu Orangtua Asuh Bersihkan Lingkungan Rumah, Disaat Waktu Luang

20 Mei 2025
NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
“Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah,” tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/03/2022).
“Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
“Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut,” ujarnya.
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami. Jika memaksakan diri untuk menikah tanpa talak, maka pernikahan keduanya itu termasuk zina.
“Karena suaminya tak balik-balik, nekat dia nikah lagi. Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru, zina zina zina. Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama. Hati-hati,” target=’_blank’>UAS.
Sumber: iNews.

Previous Post

Saldo Sampai Rp532 Miliar, Terungkap Doni Salmanan Ternyata Hanya Bertugas Bikin Video

Next Post

Hadiri HUT PPNI, Wabup Rohil Apresiasi Pengabdian Perawat

Next Post

Hadiri HUT PPNI, Wabup Rohil Apresiasi Pengabdian Perawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, 60 Persen Wajah Baru 40 Persen Incumbent

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Laporan Dugaan Bakso Bercampur Daging Babi, Disperindag Meranti Sidak Kelapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Sadis di Kota Duri Mobil L300 Vs Dump Truk. 1 Orang Diduga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger, Masyarakat Bathin Solapan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Sungai Pakning, Toyota Rush Hilang Kendali Seruduk Pemotor. 5 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
aktualbersuara.id

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • INHIL
    • Rohil
    • Kab-Meranti
    • SIAK
    • Kab-Kampar
    • Kuansing
  • Bupati Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Giat TNI
  • Giat Polri

© 2023 aktualbersuara.id - Bersuara Untuk Rakyat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In