DURI (AktualBersuara.Com) – Pasca dilakukannya penyegelan terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) yang berada di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, oleh Tim gabungan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), pada hari pada hari Sabtu (23/04/2022) yang lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, diduga PKS PT. SIPP masih melakukan operasional di pabrik kelapa sawit tersebut dengan normal. Terlihat aktifitas kendaraan angkutan buah sawit keluar masuk pabrik yang kami duga membawa brondolan buah sawit dan kepulan asap dari pabrik.
Padahal beberapa waktu yang lalu pihak KLHK RI telah melakukan penyegelan dan memeriksa beberapa orang penanggung jawab perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari PKS PT SIPP.
Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si, menduga KLHK RI tidak serius dalam menangani perkara lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP.
“Seharusnya, pabrik beku operasional, sehingga kami merasa curiga pihak KLHK tidak serius dalam penanganan perkara tersebut, kami berharap agar tidak main main dengan masalah lingkungan hidup, Sebab dan akibat akan berdampak luas terhadap kehidupan, flora, fauna dan manusia, terkait UU No 32 tahun 2009,” ucap Ganda.
Ditambahkannya, Terkait beku operasional, seperti yang diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kita harus tegas, harus ada sangsi yaitu penutupan operasional PKS PT. SIPP dan sangsi pidana kepada penanggung jawab operasionalnya, kita minta pihak penyidik KLHK RI dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menanganinya, Sebab Pabrik tersebut kurang berkonstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, namun justru berkonstribusi untuk mencemari lingkungan, keadaan ini tidak boleh terus dibiarkan,” sebut Ir. Ganda Mora, M.Si ketua Yayasan SALAMBA.
Sementara itu salah satu Korban yang terkena dampak pembuangan limbah dari PKS PT SIPP tersebut bernama Roslin Hasri Sianturi mengatakan sudah terbukti kalau perusahaan tersebut tidak menghargai pihak KLHK RI dan dianggap juga sudah menginjak-nginjak padahal itu sudah keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Kita meminta kepada pihak KLHk RI, agar segera menangkap Direktur atau penanggungjawab PKS PT SIPP,” ujarnya.
Kalau tidak ditangkap, diutarakannya, pasti terap seperti ini karena pihak PKS PT SIPP tangannya sangat kuat atau dianggap kebal hukum terbukti sudah diberikan sanksi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis hingga KLHK RI tidak diindahkan dengan mereka.
“Kita juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap aktor intelektual yang diduga membackup PKS PT SIPP,” pungkasnya. ** (Red/Brt)