BENGKALIS (AktualBersuara.Com) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI), Ardi Yusuf di beberapa media online menyebutkan kasus PT SIPP selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi PT SIPP, dan surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
Namun hal tersebut dibantah oleh PPNS KLHK RI, Ardi Yusuf dan menambahkan ia tidak pernah menyebut apa yang sudah ada dibeberapa media online baru-baru ini.
“Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun di Gedung Manggala, namun yang bertemu dengan Erick Kurniawan Direktur atau Penanggung Jawab PKS PT SIPP,” kata Ardi Yusuf Kamis (07/07/22).
Ditambahkannya, pada saat bertemu dengan Pengacara saudara Erick Kurniawan tersebut dia hanya membahas tentang persidangan Pra Peradilan tepatnya pada 4 Juli 2022 yang lalu dan tidak ada pembicaraan lain.
“Pengacara Saudara Erick Kurniawan pada saat itu meminta kita untuk menyelesaikan masalah tentang kliennya bagaimana ‘enak sama enak’, namun saya juga tidak tahu maksudnya apa dan langsung saja saya menegaskan bahwa Erick menghadap dengan kita Penyidik di KLHK RI,” tuturnya.
Lalu, disebutkannya, Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan sempat memprotes bahwa ini kan masalah perdata mengapa sampai ke Pidana dan General Manager dari PKS PT SIPP ditahan.
Namun berdasarkan saya juga, bahwa kita sebagai penyidik sudah ada menemukan Pidananya yaitu Pencemaran lingkungan makanya menjelaskan dan ini laporan dari Masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada saat itu dilaporkan, diucapkannya, bahwa pihak PKS PT SIPP tidak mematuhi sanksi yang telah diberikan namun hal itu juga sempat dibantah oleh Pengacara/Kuasa Hukum Saudara Erick Kurniawan.
“Mereka menyebutkan sudah membayar sanksi sebesar seratus satu juta rupiah, namun saya kembali menegaskan bagi kami penyidik di KLHK RI terutama bidang Pidana tidak ada mempedulikan hal itu namun setelah turun langsung ke lokasi dimana tidak ada PKS PT SIPP beroperasi memang sudah ada tindak pidana disana,” ucap Ardi.
Ardi kembali mengungkapkan bahwa hanya hal itu yang kami bahas dengan Pengacara/Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan dan disana pada saat bertemu itu juga tidak ada orang lain seperti wartawan atau Jurnalis.
“Apalagi membahas tentang Bupati Bengkalis meminta biaya seperti yang ditulis pada pemberitaan tersebut 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak dapat ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP, itu tidak ada sama sekali,” terangnya.
Ini, diutarakannya, sudah kali kedua pemberitaan tidak diterbitkan yang pertama itu kita disebutkan menyekap Keamanan dari PKS PT SIPP dan itu sudah dibantah langsung oleh Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri KLHK RI.
Ardi juga menjelaskan bahwa mungkin tidak boleh bertemu atau berbicara dengan wartawan kecuali Pengacara/Kuasa Hukum namun ini karena menyangkut nama pribadi dan orang lain terutama sebagai Bupati makanya saya harus angkat bicara agar tidak terjadi kesalahan.
“Kalau untuk melanjutkan ke langkah hukum tentang pemberitaan kedua ini pertama saya sudah terpikir namun nanti akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan dan Pengacara, diselesaikan terlebih dahulu,” kata dia. ***